UMSK 2019 Tidak Ditetapkan, Buruh Siap Demo Besar - Besaran



Sumber Foto : Radar Bogor

Saat ini walau sudah akan diterbitkannya surat mengenai peresmian kenaikan UMSK dari Pemerintak Kota Bogor, sayangnya sampai sejauh ini SK belum juga diketok palu. Hal ini sudah diketahui oleh Bupati Bogor Ade Yasin terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau UMSK.

Dari kasus tersebut banyak membuat para buruh merasa kecewa dan kesal, karena sampai selama ini SK belum juga ditetapkan. Padahal seharusnya SK tersebut sudah bisa direalisasikan sebelum bulan Maret ini. Jika sampai pengesahan SK tidka juga turun, maka ribuan buruh siap mendemo di wilayah empat titi di dalam Komplek Pemda Kabupaten Bogor yaitu di Cibinong.

Selaku Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Kabupaten Bogor, Sukmayana menjelaskan jika aksi demo tersebut akan terus dilaksanakan di berbagai tempat seperti di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kantor Apindo, dan Kantor Bupati hal ini merupakan lanjutan dari aksi tanggal 7,8, dan 9 Januari 2019 lalu.

“Di atas delapan federasi, kami akan melakukan aksi demo kembali. Aksi ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang tidak fokus dalam menyikapi hasil UMSK tahun 2019,” ungkapnya, Senin (25/3).

Ia sangat menyesalkan, rekomendasi terkait UMSK yang dilayangkan Bupati Ade Yasin ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak segera kunjung membuahkan hasil dan segera direalisasikan.

Walau dengan begitu, Yana tidak heran jika rekomendasi itu tidak kunjung diterima oleh Pemprov. Yana menerangkan, belum adanya kesepakatan yang berhubungan dengan angka besaran kenaikan UMSK antara pihak buruh dengan para pengusaha yang menjadi musababnya.

“Hal tersebut masih ada beberapa unsur, yang berkaitan dengan kajian dan kesepakatan. Pemerintah sudah memfasilitasi dengan mengundang pihak - pihak terkait, namun belum menghasilkan satu kesepakatan,” ungkap Yana.

Alhasil, sampai bulan ketiga di tahun 2019 ini semua kaum buruh Bumi Tegar Beriman belum bisa menikmati upah tinggi yang terbaru dikarenakan belum juga ditetapkannya UMSK kota Bogor. Sedangkan UMSK, tidak bisa dirapel seperti layaknya gaji ketika baru ditetapkan pertengahan tahun.

“Yang seharusnya para buruh bisa menikmati upah baru pada bulan Januari sudah bisa mendapat kenaikan. Namun sampai sekarang belum bisa menikmati hal tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, Agus Sudrajat menjelaskan, khusus aksi demo dan juga unjuk rasa di PN Cibinong, hal tersebut terkait dengan adanya dugaan kriminalisasi dirinya yang terlibat sebagai aktivis serikat pekerja Kabupaten Bogor.

“Tuntutannya untuk menghentikan adanya kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, dan meminta adanya penegakan hukum ketenagakerjaan yang tegas dan jelas,” ucap Agus.

Di tempat yang terpisah, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Ati Iravati Dewi membenarkan apabila ihwal UMSK masih dalam proses di tingkat paling bawah, yaitu kesepakatan mengenai besaran kenaikan upah. Kenaikan yang diharapkan buruh sebesar 8,03 persen masih dianggap terlalu besar bagi pihak pengusaha. “Saat ini kami sedang mencari jalan keluar yang terbaik. Sedang diproses lagi, agar kedua belah pihak menjadi sepakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, besaran angka untuk UMSK memang lebih tinggi dari UMK sebelumnya. Pada tahun 2018 contohnya untuk sektor 1 nominalnya bisa mencapai angka sebesar Rp3,8 juta, sektor 2 sebesar Rp4,2 juta, dan sektor 3 di angka Rp4,5 juta. Sehingga, apabila mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen maka jumlah angkanya akan menjadi Rp4,1 juta untuk sektor 1, Rp4,5 juta untuk sektor 2, dan Rp4,8 juta untuk sektor 3. 

Hal ini yang diharapkan para buruh untuk memperbaiki kesenjangan hidup, karena upah saat ini masih di bawah harapan para buruh dalam sektor manapun.

0 Komentar