Ngeri! Tim Terpadu Temukan Tempat Pembuangan Limbah B3 Ilegal

 
 

Tim terpadu penangganan pencemaran Sungai Cileungsi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Kodim 0621 menemukan lahan pembuangan linbah bahan, berbahaya dan beracun (B3) padat ilegal di wilayah Kecamatan Klapanunggal.

Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti mengatakan, kasus temuan lahan pembuangan limbah B3 padat ilegal ini akan diserahkan langsung ke Polres Bogor.

"Kasus temuan lahan pembuangan limbah B3 padat ilegal ini kami limpahkan ke Unit Tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Bogor, untuk pihak yang membuang limbah B3 padat ilegal maupun pemilik lahan terancam pasal pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar," kata Endah kepada Inilah, Kamis (19/9/2019).

Dia menambahkan, limbah padat B3 ilegal ini kuat dugaan ikut mencemari Sungai Cileungsi yang airnya menghitam dan mengeluarkan bau busuk karena lahan pembuangan limbah B3 ilegal ini berada sangat dekat dengan Sungai Cileungsi.

"Lokasi pembuangan limbah B3 padat ilegal ini kan berada di tebing dan jaraknya 10-20 meter dari pinggir Sungai Cileungsi, kalau hujan bisa saja limbah B3 tersebut terbawa ke Sungai Cileungsi," tambahnya.

Endah menjelaskan, limbah B3 padat yang dibuang secara ilegal bisa berdampak negatif kepada kesehatan masyarakat sekitarnya mulai dari sesak napas hingga kanker.

"Kalau dampak negatif limbah B3 padat itu tergantung jenisnya ada yang korosis, beracun dan lainnya. Jika masyarakat menghirup dan menyentuhnya dalam beberapa lama maka beberapa waktu kemudian bisa mengalami sakit seperti sesak napas, pusing hingga kanker," jelas Endah.

M pria 54 tahun warga sekitar yang mengurus lahan pembuangan limbah B3 padat ilegal mengaku tidak tau kalau sampah yang dibuang oleh beberapa pabrik tersebut merupakan bahan beracun dan berbahaya.

"Sudah 10 tahun lebih saya mengurus lahan pembuangan limbah B3 padat ilegal ini, tetapi baru kali ini saya tau kalau itu beracun dan membahayakan mahluk hidup," ungkap M.

Dia menuturkan dari pemilik lahan dirinya hanya diberi tugas menata pembuangan limbah B3 padat ilegal, setiap harinya ia mendapatkan upah dari supir pembuang limbah berbahaya tersebut.

"Upah menata limbah B3 ilegal tersebut hanya Rp55 ribu per hari dari supir truk ataupun satu pabrik, sisa kebutuhan saya dipenuhi dengan menjual domba pekiharaan maupun oleh anak-anak saya," tutur kakek tujuh orang cucu ini.

M melanjutkan dulunya lahan pembuangan limbah B3 ilegal merupakan legok atau lembah, namun setelah belasan tahun diurug dengan tanah dan limbah pabrik akhirnya menjadi bukit.

"Kalau luas lahan kabarnya ada tujuh hektare namun yang baru dipakai untuk membuang limbah B3 ilegal tidak lebih dari 10 ribu meter persegi atau satu hektare," lanjut M.
 
 
 
(Reza Zurifwan/inilahkoran)

0 Komentar