Disekap Empat Hari, Gadis ini Diperkosa Paman Sendiri
Sumber Foto: Radar Bogor |
Tindak kriminal pelecehan seksual yang marak terjadi menjadi salah satu kasus yang sangat memprihatinkan. Terutama pelaku yang merupakan masih memiliki hubungan saudara dengan si korban. Beberapa minggu lalu sempat heboh berita ibu tiri yang membunuh anak angkatnya, dimana sebelumnya sempat dilecehkan terlebih dahulu oleh saudara angkatnya.
Sekarang berita yang sama terjadi di Cianjur, dimana korban dilecehkan setelah dibawa kabur dan disekap oleh pamannya sendiri.
Entah apa yang ada dipikiran sang paman berinisal JR (54) ini. Ia tega memperkosa keponakannya sendiri, AL (17). Parahnya, perilaku bejat JR selain menyekap juga menggilir AL bersama teman - temannya selama empat hari berturut - turut.
Kejadian tersebut dilakukan di Gang Harapan II RT 002 RW 013 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur di kediaman tersangka. Sebelumnya korban dijemput dari kediaman neneknya di daerah Kecamatan Cibinong pada pukul 04.00 WIB pagi.
Pelaku sempat membekap korban dengan kain warna hitam sehingga korban tidak sadarkan diri. Di saat korban tersadar, mendapati dirinya sudah tidak berbusana, lalu korban diperkosa oleh JR dan dilanjutkan oleh AH (44) serta ED yang dilakukan selama empat hari.
Selama empat hari tersebut, korban yang disekap untuk melayani nafsu bejat dari ketiga pria paruh baya tersebut. Bahkan, AL diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau oleh JR jika ia berteriak atau memberitahu orang lain.
Bahkan ED membayar uang sebesar Rp200 ribu kepada AL, namun uang tersebut diambil oleh JR dengan dalih untuk pergi ke Jakarta.
“Jadi pada saat kejadian persetubuhan di bawah umur yang terjadi di Gang Harapan II Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur pada tanggal 2 Oktober 2019, korban dibawa oleh tersangka dari rumah neneknya menuju rumah tersangka. Selama empat hari, korban diperkosa yang juga dilakukan oleh teman pelaku yakni AH dan ED,” jelas Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana.
Kemudian, setelah empat hari korban yang dijanjikan akan dipekerjakan di Jakarta. Namun selama satu hari di Jakarta, korban tidak diterima bekerja karena terlihat linglung. Dan si korban pun kembali dibawa ke Cianjur dan pelaku kembali melakukan persetubuhan namun korban menolak.
“Korban sempat melawan dan menolak, sampai melarikan diri serta saat korban sedang berlari sempat ada petugas kepolisian sedang berpatroli dan memberhentikan mobil petugas lalu diamankan,” ungkapnya.
Dari hasil barang bukti, pada ponsel tersangka didapati beberapa video porno yang diperankan oleh anak di bawah umur. Saat ini, pihak Polres Cianjur akan mendalami barang bukti yang ada tersebut.
“Untuk barang bukti dan kemungkinan ada korban lainnya akan kami telusuri lebih lanjut mengenai hal tersebut,” jelasnya.
Polres Cianjur yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel, satu kunci kontak sepeda motor dan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya tersebut, maka tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi Rp5 Milyar.
“Saat ini korban sedang menjalani konseling untuk memulihkan kondisi psikisnya, sehingga ia bisa benar - benar sembuh dari rasa traumanya yang dialami untuk bisa ditangani,” tutupnya.
0 Komentar