UMP Naik, Upah Baru Memberatkan Ujar Kadin Kota Bogor:

Sumber Foto: radarbogor.id

Tahun ini UMP Bogor yang akan menyesuaikan dengan ketetapan kenaikan dari pemerintah mulai diberlakukan.

Para pengusaha di Kota Bogor, yang harus menyiapkan tambahan dana untuk upah. Hal itu, setelah upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat akan naik 8,51 persen mulai tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Samson Purba menjelaskan, bahwa penetapan upah minimum Kota (UMK) Bogor akan ditentukan pada pekan depan. Sebelum penetapan UMK, jelas Samson, terle­bih dahulu akan rapat dengan buruh dan serikat pekerja. “Untuk Kota Bogor, UMK ditetap­kan 7 November,” kata­nya kepada Radar Bogor, akhir pekan kemarin.

Samson menjelaskan juga, jika kenaikan UMK sekitar 8,51 persen. Tercatat, UMK Kota Bogor berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tahun 2019 mencapai Rp3.842.785,54n dan diperkirakan tahun depan UMK Bogor mencapai Rp4.169.806,59.

Samson mengimbau, jika nantinya UMK sudah ditetapkan maka setiap perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak membayar upah di bawah UMK. Terpisah, Ketua DPC SPN Kota Bogor, Budi Mudrika menilai, kenaikan UMK Kota Bogor tidak akan berdampak pada kesejahteraan kaum buruh nantinya.

Hal ini lantaran, kenaikan UMK bersamaan dengan kenai­kan iuran BPJS Kesehatan.

“Seperti kita ketahui bersama kenaikan UMK, beberapa komponen juga akan naik, salah satu contoh BPJS Kese­hatan,” jelasnya.

Mengenai besaran kenaikan UMP Jawa Barat, Budi menjelaskan jila jumlah tersebut tidak berlaku lagi. “Kalau suatu perusahaan tidak mampu untuk membayar UMK, ada yang namanya penangguhan upah tapi dengan mengikuti meka­nisme yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia pun meminta pemerintah pusat bisa menekan harga jelang kenaikan UMK Bogor.

“Harapannya, setiap kenaikan upah, peme­rintah harus bisa mensta­bilkan harga-harga, agar hal ini dengan adanya kenaikan upah bisa dirasakan dampaknya oleh para buruh,” tuturnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bogor, Erik Suganda mengakui, kesulitan dengan adanya kenaikan upah tersebut. “Ya, buat kami pengusaha ini berat, kenaikan yang lama saja belum bisa kami laksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kondisi ekonomi saat ini membuat pengusaha kewala­han.

“Ini bahaya buat investasi, jadi kalau bisa ditunda dulu sampai situasi membaik,” mintanya.

Namun, sambung dia, jika kebijakan tersebut tidak bisa ditawar lagi maka hanya bisa pasrah.

0 Komentar