Alun-Alun Segera Dibangun, PKL Dewi Sartika Direlokasi dan Dapat Fasilitas KUR




Rencana pembangunan Alun-Alun di lahan eks Taman Topi akan segera dimulai pada Desember 2019 mendatang. Untuk mendukung kelancaran pembangunan tersebut, maka para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di bahu Jalan Dewi Sartika akan direlokasi ke tempat yang lebih layak. Tak hanya itu, mereka pun akan mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Anas Rasmana di sela rapat penataan PKL di Balai Kota Bogor, Kamis (28/11/2019).

“Sebetulnya upaya penataan PKL di Jalan Dewi Sartika itu sudah lama direncanakan. Namun, sehubungan dengan banyaknya peristiwa politik seperti Pilkada, Pileg dan Pilpres, maka Muspida meminta untuk dilakukan pengunduran. Selain itu, menjadi waktu yang pas juga karena Desember ini akan dimulai pembangunan Alun-Alun di eks Taman Topi dan terintegrasi dengan Masjid Agung,” ungkap Anas.

Tidak sekedar menertibkan, kata Anas, Pemkot Bogor menawarkan opsi lokasi relokasi yang lebih layak kepada para PKL. “Mereka kami tawarkan memanfaatkan lokasi di gedung Blok A dan Blok B Pasar Kebon Kembang yang dikelola oleh PT Javana serta Blok C dan D yang dikelola oleh Propindo. Ada juga pilihan lokasi lainnya di Pasar Merdeka dan Nyi Raja Permas,” katanya.

Anas menyebut ada 190 pedagang yang akan dipindahkan yang menurut jadwal akan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2019. “Mau tidak mau, mereka harus pindah karena akan dilakukan penataan dengan pembangunan alun-alun Desember ini. Jadi harus diawali pembersihan saluran air dan lain sebagainya, otomatis mereka tidak bisa berjualan, tapi kami berikan opsi lokasi untuk mereka berjualan,” jelas dia.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, Pemkot Bogor sudah melakukan tahapan demi tahapan, mulai dari sosialisasi, pemberitahuan, dialog hingga surat teguran 1-3. “Kami sudah mengingatkan dan sosialisasi. Mereka juga ditawari fasilitas KUR, tapi ada beberapa yang minta untuk pindah ke pasar sesuai keinginan mereka, bukan di Kebon Kembang. Masalahnya, KUR itu harus ada jaminan. Nah, PT Javana (pengelola Blok A dan B) ini kelebihannya memberikan jaminan kepada pihak perbankan,” bebernya.

Jadi untuk tahap awal, lanjut Anas, pedagang dipersilahkan menempati terlebih dahulu lokasi relokasi yang telah disiapkan. “Hanya dengan jaminan Rp 500 ribu untuk mencoba dulu laku atau tidak sambil menunggu diurus KUR-nya tahun depan. Nah, yang Rp 500 ribu tidak hilang, tetap dihitung sebagai uang muka nanti. Penertiban ini justru sebagai bentuk perhatian dari Pemkot Bogor,” pungkasnya. (Humpro :Adit/Ismet/pri)

Sumber: kotabogor.go.id

0 Komentar