Ade Yasin Tanggapi Keras Kades Tertangkap Korupsi

Bupati Bogor Ade Yasin saat diwawancara./Foto: Rishad

Bupati Bogor, Ade Yasin langsung mengeluarkan pernyataan keras saat dengar ada mantan kepala desa tersandung korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD).

Menurutnya, ini sebuah bukti bahwa aparat penegak hukum selalu memantau penggunaan uang negara. Sehingga, dia meminta setiap kepala desa hati-hati dalam penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Saya belum tahu persis kronologinya. Tapi yang jelas ini peringatan dini bagi kepala desa lainnya. Karena setiap penggunaan uang negara pasti terpantau,” kata Ade, Jumat (21/2).

Ke depan, Pemkab Bogor akan membentuk tim khusus untuk memantau penggunaan anggaran DD dan ADD, terlebih Pemkab Bogor juga memiliki program bantuan keuangan Rp1 miliar per desa untuk pembangunan infrastruktur.

“Harus ada tim pemantau nanti. Supaya lebih tepat sasaran penggunaannya. Jadi kepala desa supaya jangan main-main dalam menggunakan uang negara,” tegas politisi PPP itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan oknum Kepala Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, berinisial A, karena diduga merugikan negara atas tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengungkapkan, penahanan A di Lapas Kelas IIA Cibinong, karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan hingga 5 kali, berdasar laporan dari masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Banyak laporan yang masuk. Kami pilah-pilah mana yang bisa dikerjakan. Tersangka A ini setelah diselidiki kerjanya juga serampangan,” kata Juanda, Jumat (21/2).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rolando Ritonga menjelaskan, kerugian negara akibat ulah A yang mengkorupsi DD mencapai Rp500 juta.
Kata Rolando, dari total DD Rp800 juga yang diberikan pemerintah pusat, oleh pelaku tidak dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“Uang yang dicairkan dalam termin III itu digunakan untuk keperluan pribadi. Yang bersangkutan juga memulihkan dan mengembalikan uangnya Rp170 juga dari hasil sitaan awal penyelidikan dan AJB rumah,” kata Rolando.

Saat ini, A harus ditahan paksa selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cibinong. A dijerat dengan Pasa 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancama pidana 20 tahun.

Sumber: pojokbogor.com

0 Komentar