Pandemi Covid-19 dan Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Bogor



Bogor, 23 Juni 2020 - Setelah merayakan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah dengan ‘nuansa’ berbeda di saat pandemi Covid-19 akhir Mei lalu, kini umat muslim di seluruh Indonesia juga akan merayakan Idul Adha 1441 Hijriah dengan nuansa berbeda pula. Hal ini tentu terkait dengan proses pemotongan hewan kurban.

Terkait dengan adanya proses khusus untuk pemotongan hewan kurban, Dinas Perikanan dan Peternakan dan Pemerintah Bogor sudah melakukan banyak persiapan.

Pelatihan Khusus Terkait Protokol Kesehatan

Nantinya, akan ada beberapa hal yang ditambah dan dihilangkan saat proses penyembelihan hewan kurban di masa pandemi ini. Hari Raya Idul Adha sendiri akan jatuh di hari terakhir bulan Juli 2020.

Drh. Hardy Hendriwan,  Kepala sie Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor mengatakan bahwa proses pemotongan akan dilakukan secara webinar. Saat ditemui di kantornya pada 23 Juni 2020, ia mengatakan bahwa teknis pelaksanaan di lapangan untuk pelatihan tidak dilakukan seperti biasanya. Memang, kerumunan tidak dapat dihindari di seputar masjid, saat proses penyembelihan kurban dilakukan oleh Dewan Kemakmuran Masjid.

Tata cara yang akan dilakukan, kata Hardy, akan disesuaikan dengan kondisi terkini. Tata cara ini bukan sekedar melarang kerumunan di sekitar masjid, tetapi juga tata cara dalam penyembelihan hewan. Protokol kesehatan harus dilakukan oleh mereka yang melakukan proses pemotongan. Protokol tersebut terkait dengan kesehatan dan kebersihan, sebelum dan setelah pemotongan hewan kurban.

Menghindari Penularan Masif

Menurut Hardy, penularan virus corona dapat dengan mudah terjadi. Terutama karena para pihak terkait harus melakukan kontak langsung dengan hewan dan organ-organ tubuh mereka.

Lebih lanjut, Hardy menjelaskan bahwa pelatihan akan dilakukan secara daring, dengan melibatkan unsur-unsur yang terkait erat dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Mereka yang wajib mengikuti pelatihan secara online tersebut adalah UPT Kesehatan Hewan serta anggota DKM. Selain unsur-unsur tersebut, petugas dari kecamatan dan kelurahan juga wajib mengikuti pelatihan secara daring itu.

Pengawasan Ketat Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor

Di samping itu, jajaran dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor juga harus terlibat secara aktif. Keterlibatan tersebut adalah dalam bentuk pengawasan langsung. Pengawasan ini akan mulai dilakukan secara serentak ke semua kecamatan. Sehingga, para pemilik lapak wajib menyiapkan semua persyaratan kurang lebih lima belas hari sebelum hari H.

Hardy menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan secara detail karena dilakukan secara bertahap. Pertama, pemeriksaan administrasi harus dilakukan, Petugas dari Diskanak akan memeriksa kelengkapan untuk persiapan pemotongan hewan kurban. Sedangkan pemeriksaan berikutnya adalah mengecek kondisi hewan kurban. Pengecekan kondisi hewan kurban ini biasanya dilakukan setelah petugas memeriksa tempat usaha asal dari hewan kurban yang sudah dibeli oleh masjid.

Pengerahan petugas dari kecamatan-kecamatan di Kabupaten Bogor berjumlah kurang lebih tiga puluh enam orang. Mereka adalah pengawas khusus dari Pusat Kesehatan Hewan serta petugas dari Diskanak, yakni pengurus Keswan. Mereka akan memeriksa semua lapak penjualan hewan kurban. Pemeriksaan akan dilakukan dengan metode sampling.

Izin Resmi Dari Kelurahan

Hardy mengatakan bahwa semua tempat usaha harus memiliki izin berjualan dari kelurahan terkait. izin tersebut sangat penting, untuk mencegah penyebaran virus corona yang sulit dikendalikan. Khusus untuk hal ini, pemilik lapak sudah dapat menyiapkan izin mulai sekarang, sehingga mereka sudah dapat menjual hewan kurban, selama kurang lebih 7 hari sebelum hari raya Idul Adha tahun ini.


Editor: Shara Nurrahmi

0 Komentar