Mulai Oktober Bayar Pajak Kota Bogor ada Diskon dan Bebas Denda


Dalam rangka tanggap Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan tiga kebijakan dalam meringankan Wajib Pajak di masa pandemi.

Yakni, memperpanjang insentif pajak daerah bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran tanggal 1 Oktober – 18 Desember 2020.

Pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Daerah untuk masa pajak sampai dengan Agustus 2020 bagi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak Parkir, pajak air tanah.

Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Daerah untuk Pajak Reklame dan PBB-P2 dan ketiga, pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 7,5%.

Kebijakan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah Dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terutang Sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

"Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan di bulan Oktober ini memang merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional atau Local Tax Policy Pemkot Bogor," kata Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Senin 5 Oktober 2020.

Menurut Deni, kebijakan yang diambil ini dalam rangka memberikan keringanan bagi wajib pajak di satu sisi, di sisi lain memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemkot Bogor.

"Ini bukan kebijakan yang baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang sudah pernah dilakukan di semester pertama maupun di semester kedua bulan ketiga," katanya.

Sebelumnya di semester pertama pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan tax relief berupa stimulus relaksasi pembayaran pajak.

"Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir," sebutnya.

Selain itu, ada juga pengurangan tax intensif bagi PBB-P2, yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak BPHTB.

"Di semester kedua di tiga bulan pertama bulan Juli, Agustus dan September kita juga memberikan tax intensif berupa pengurangan BPHTB dan pemberian penghapusan denda," jelasnya.

Mengenai pengurangan pembayaran pajak BPHTB kata Deni, saat ini sudah diberlakukan pengurangan sebesar 7,5% berdasarkan Perwali Nomor 66 Tahun 2020 hingga 17 Oktober 2020 mendatang.

Kemudian diperpanjang berdasarkan Perwali Nomor 117 Tahun 2020 terhitung 18 Oktober - 18 Desember 2020.

Dia menyebutkan, target penerimaan pajak 2020 awalnya Rp 733 Miliar, kemudian ada refocusing anggaran berdasarkan Perwali Nomor 20 Tahun 2020 yang disesuaikan menjadi Rp 415 Miliar.

"Kemarin kita bahas dengan dewan ada rencana perubahan target penerimaan pajak 2020 dari Rp 415 Miliar dinaikkan lagi menjadi Rp 440 Miliar, tapi perubahan itu belum ditetapkan, masih disampaikan ke provinsi," jelasnya.

Ia mengemukakan, semua kabupaten/kota bahkan pusat mengalami penyesuaian target dengan adanya pandemi ini. Sebab, pendapatan menurun sehingga harus dilakukan penyesuaian.

Agar target penerimaan pajak tahun ini tercapai, ia menghimbau kepada Wajib Pajak yang belum membayar PBB-P2 untuk segera membayarkannya di loket pembayaran maupun channel pembayaran yang sudah ditentukan, seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dan bisa juga melalui QRIS BJB.

Begitu juga bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pengalihan hak BPHTB menjadi 7,5%.

"Tentunya selain menjadi kewajiban semua Wajib Pajak yang memiliki tanah dan bangunan di Kota Bogor, juga membantu Kota Bogor dalam menangani Covid-19 melalui program-program stimulus pemulihan ekonomi," katanya.***

0 Komentar