UMP Jabar 2021 Tidak Naik, UMK Buruh Kota Bogor Tetap Rp 4,1 Juta



Pemprov Jabar tidak menaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemungkinan akan menetapkan upah minimum kota (UMK) bagi buruh sebesar Rp4,1 juta, sama dengan UMK tahun lalu.

Pemprov Jabar telah menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.810.351 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang UMP Jabar 2021 dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, untuk penetapan UMK Kota Bogor baru akan ditentukan melalui rapat bersama minggu depan.

"Penetapan UMP baru di tingkat provinsi, sebagai acuan penentuan upah minimum kota/kabupaten dan batas waktu penetapan UMK Kota Bogor 21 November 2020," Elia menjelaskan Selasa 3 November 2020.

Bila merujuk ketentuan Pemprov Jabar yang tidak menaikkan upah provinsi tahun ini. Kemungkinan besar, perhitungan upah di  Kota Bogor juga diperkirakan akan sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp 4.169.808.

"Bila dilihat kondisi sekarang masa pandemi seharusnya upah kota turun, tapi itu tidak mungkin. Perkiraan saya paling sama dengan tahun lalu, di angka Rp4,1 juta," paparnya.

Kata dia, sebagian besar usaha di Kota Bogor mengandalkan usaha jasa dan manufaktur dan jenis usaha tersebut yang paling terdampak pada masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Elia pun menilai, bila upah minimum kota dinaikkan, bukan tidak mungkin usaha yang saat ini tengah kembali bergairah jadi beban meningkatnya biaya operasional. Hal itu pun bisa memicu usaha berhenti dan akan terjadi PHK pekerja.

"Kalau saya melihat, saat ini terpenting bagi pekerja yakni mempunyai pemasukan yang cukup dan rutin setiap bulan. Untuk kenaikkan upah, pada dasarnya mereka pun mengerti," jelas Elia.

Ia menambahkan, dalam rapat penentuan UMK nanti melibatkan pengusaha, asosiasi pekerja, dan pemerintah kota. Bila penetapan sudah dilakukan maka akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk diputuskan.

Sumber : Pikiran Rakyat

0 Komentar