Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Kota Bogor Mulai Hari Ini


Satgas COVID-19 Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap untuk kendaraan baik roda dua maupun roda empat mulai Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021). Aturan Ganjil genap berlaku selama 24 jam sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat.

"Satgas COVID-19 Kota Bogor akan memberlakukan ganjil-genap dimulai pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Aturan ini berlaku selama 24 jam," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (23/7/2021).

Susatyo menegaskan penerapan ganjil genap efektif menekan mobilitas di masa PPKM level 4. Maka aturan ganjil genap akan dilanjutkan untuk diberlakukan pada hari kerja.

Agar tidak terjadi perdebatan dalam pelaksanaan di lapangan, Satgas COVID-19 membentuk tim khusus yang memonitor di kantor-kantor perusahaan."Apabila ganjil genap cukup efektif untuk mengurangi mobilitas, maka kami akan lanjutkan pada hari kerja," kata Susatyo.

"Untuk pemberlakuan bagi sektor esensial, non esensial dan kritikal, akan ada tim khusus yang akan memonitor di masing-masing kantor dan sebagainya, sehingga tidak menjadi perdebatan di jalanan. Tetapi kami dalam memberlakukan ganjil genap dari melarang, kami ubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersama dapat bergantian untuk melakukan kegiatan belanja kebutuhan sehari-hari dan sebagainya," ucapnya.

Selama aturan ganjil genap berlaku, ada beberapa titik check point untuk memonitor arus kendaraan. Apabila ditemukan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputarbalik.

Titik checkpoint tersebut di antaranya di Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, Mcd Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, SPBU Vivo Air Mancur, ex Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin dan Brimob Kedung Halang.

"Kendaraan pribadi yang tidak sesuai (plat nomor ganjil/genap) pada hari itu akan diputarbalikan. Pengecualian bagi Damkar, ambulans/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako dan kondisi darurat lainnya," ucap Susatyo.

Selain pemberlakuan ganjil genap, Satgas COVID-19 juga tetap memberlakukan penutupan atau penyekatan jalan protokol di Kota Bogor pada malam hari.

"Mulai jam 21.00 WIB-24.00 WIB ruas jalan SSA (seputaran kebun raya) dan jalan protokol akan ditutup," terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa Satgas akan terus memperkuat langkah mengurangi mobilitas warga, namun di sisi lain tetap ingin melindungi dan memberikan perhatian kepada denyut ekonomi warga.

"Kita melihat walaupun beberapa hari terakhir ada tren angka-angka mulai membaik, namun demikian, masih jauh dari kata terkendali. Kita masih harus fokus untuk memastikan mobilitas tetap bisa dikendalikan, tetapi disisi lain perekonomian warga, terutama warga yang dhuafa harus kita perhatikan," ujar Bima.

Sumber: detikNews

0 Komentar