Ketahuan Akal-akalan, Mobil Dinas Pemkab Bogor Kena Tilang Gara-gara Pakai Pelat Palsu di Jakarta
Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kena tilang saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Bukan karena ugal-ugalan atau ngebut, tapi karena pakai pelat nomor palsu! Mobil dinas itu diketahui jenis Mitsubishi Xpander Cross yang seharusnya pakai pelat merah, tapi justru terlihat pakai pelat hitam dengan nomor F-1557-YM.
Kejadian ini langsung menarik perhatian, apalagi setelah polisi turun tangan. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, membenarkan adanya penindakan terhadap mobil dinas tersebut. Menurut dia, dugaan sementara pengemudi sengaja menggunakan pelat palsu untuk menghindari aturan ganjil genap (gage) yang berlaku di Jakarta.
"Infonya demikian, menghindari gage," kata Argo ke wartawan, Rabu (21/5/2025).
Jadi ceritanya, si sopir mungkin lagi buru-buru atau emang males ribet, akhirnya ambil jalan pintas: ganti pelat mobil dinas dengan pelat palsu. Harapannya biar bisa tetap melintas meski hari itu kebetulan bukan "giliran" si mobil dinas lewat karena aturan ganjil-genap.
Sayangnya, trik itu ketahuan. Polisi yang berjaga di kawasan Halim Baru, Jakarta Timur, langsung mencurigai pelat nomor mobil tersebut. Setelah dicek, ternyata benar, pelat yang terpasang bukan pelat resmi mobil dinas. Akhirnya, petugas dari Satlantas Jakarta Timur langsung ambil tindakan.
"Ditilang dan pelat yang palsu diamankan. (Pelat bodong) yang putih, aslinya pelat merah dinas," jelas Argo lagi.
Mobil yang kena tilang ini ternyata adalah kendaraan dinas milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dalam unggahan akun X (dulunya Twitter) resmi @TMCPoldaMetro, mobil tersebut ditindak di sekitar lampu lalu lintas Halim Baru pada hari Senin (19/5/2025).
"Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada pengemudi mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya," tulis TMC Polda Metro dalam unggahannya.
Kasus ini langsung ramai dibahas di media sosial. Banyak netizen yang menyayangkan tindakan pengemudi mobil dinas tersebut. Beberapa juga mempertanyakan kenapa mobil dinas bisa digunakan sembarangan seperti itu.
Kalau dipikir-pikir, ini bukan pertama kalinya kejadian seperti ini muncul ke publik. Sebelumnya, sudah ada beberapa kasus di mana kendaraan plat merah atau milik instansi pemerintah kedapatan pakai pelat palsu demi menghindari aturan ganjil genap. Bahkan di kawasan Puncak, Bogor, pernah ada razia besar-besaran yang menjaring puluhan kendaraan yang pakai pelat palsu. Tujuannya sama: supaya bisa lewat tanpa kena aturan pembatasan.
Meskipun mungkin terlihat “sepele,” tapi penggunaan pelat palsu itu jelas melanggar hukum. Apalagi kalau yang melakukannya adalah kendaraan dinas, yang notabene milik negara. Harusnya malah jadi contoh buat masyarakat, bukan malah ngakal-ngakalin aturan.
Banyak pihak yang menyayangkan kejadian ini. Pengamat transportasi bahkan bilang kalau kasus seperti ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara. Karena gimana pun juga, kendaraan dinas itu dibiayai dari pajak rakyat. Masa iya dipakai buat ngelawan aturan?
Beberapa netizen juga berharap ada sanksi yang tegas, nggak cuma ke sopirnya tapi juga ke siapa pun yang mengizinkan kendaraan itu dipakai secara tidak semestinya. Jangan sampai kejadian kayak gini dianggap biasa, terus diulangi lagi sama yang lain.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor soal siapa yang menggunakan mobil tersebut dan apakah ada sanksi internal yang diberikan. Tapi yang jelas, pihak kepolisian sudah menindak dengan memberi tilang dan menyita pelat nomor palsu tersebut.
Kejadian ini sekaligus jadi pengingat buat semua pengguna jalan, termasuk pejabat dan aparat sekalipun: jangan coba-coba ngelawan aturan, apalagi sampai pasang pelat palsu. Polisi sekarang makin jeli dan udah sering banget melakukan penindakan semacam ini, terutama di titik-titik yang rawan pelanggaran ganjil genap.
Polda Metro Jaya sendiri terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, termasuk soal penggunaan pelat nomor kendaraan. Selain karena bisa dikenai tilang, perbuatan seperti ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara, lho. Bisa berat urusannya kalau sampai ke ranah pidana.
Jadi, ya mendingan ikuti aturan aja. Mau kendaraan pribadi, dinas, atau plat apa pun, tetap wajib patuh sama hukum yang berlaku. Jangan mentang-mentang mobil dinas terus ngerasa bisa bebas melanggar.
0 Komentar