TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda APBD Perubahan 2025

DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda APBD Perubahan 2025

Daftar Isi
×


Badan Pangan Nasional (Bapanas) baru saja meluncurkan bantuan pangan beras fortifikasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Program ini hadir perdana sebagai upaya penguatan ketahanan pangan. Tak lama berselang, DPRD Kabupaten Bogor juga mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna penuh perhatian publik.

Rapat paripurna itu digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/9/2025) malam. Acara dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan diikuti jajaran wakil ketua serta seluruh anggota dewan. Momen ini dianggap penting, karena menyangkut arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah tahun depan.

Hadir pula Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika, hingga para kepala perangkat daerah. Mereka ikut memastikan jalannya pembahasan yang dianggap krusial. Kehadiran para pejabat ini menegaskan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif demi menyusun kebijakan fiskal yang lebih tepat guna.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memaparkan ada lima agenda penting yang dibahas. Pertama, penetapan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD atas Raperda APBD Perubahan 2025. Kedua, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2026. Agenda lain mencakup perubahan Propemperda, Rencana Kerja DPRD 2026, serta laporan hasil reses.

"Alhamdulilah, kita berhasil menyelesaikan beberapa agenda dalam rapat paripurna ini. Salah satunya pengesahan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025," ujar Sastra dengan nada optimis. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak agar setiap rencana bisa dieksekusi tepat waktu, tidak hanya berhenti di atas kertas.

Defisit Anggaran dan Cara Menutupinya

Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyampaikan apresiasi kepada DPRD, terutama Badan Anggaran. “Hasil pembahasan bersama dengan Badan Anggaran, defisit anggaran dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 sudah tertutupi,” jelasnya. Ungkapan itu langsung disambut positif oleh para anggota dewan.

Jaro Ade menerangkan bahwa Perda APBD Perubahan 2025 akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat dalam waktu maksimal 15 hari kerja. Dia meminta para kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil rapat. “Laksanakan semua rancangan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah disepakati bersama,” tandasnya penuh harapan untuk percepatan kerja birokrasi.

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Rancangan APBD Perubahan 2025 di Kabupaten Bogor mengalami defisit Rp 774,607 miliar. Defisit ini cukup mengkhawatirkan, karena menyangkut kelangsungan pembangunan di berbagai sektor. Namun, pemerintah daerah dan DPRD sepakat mencari solusi realistis agar semua rencana tidak tertunda.

"Rancangan Pendapatan Daerah disusulkan menjadi sebesar Rp 11,407 triliun atau meningkat 5,12 persen dari target sebelum perubahan," kata Jaro Ade. Pendapatan ini bersumber dari transfer dana Rp 6,243 triliun serta lain-lain pendapatan daerah sah sebesar Rp 17,680 miliar, ditambah pendapatan asli daerah yang stabil di angka Rp 5,145 triliun.

Strategi Belanja Daerah dan Harapan Baru

Adapun belanja daerah dalam APBD Perubahan 2025 diusulkan sebesar Rp 12,181 triliun, naik 6,44 persen dibanding sebelumnya. Belanja ini terbagi atas belanja operasi Rp 8,479 triliun, belanja modal Rp 1,898 triliun, belanja tidak terduga Rp 73,983 miliar, serta belanja transfer Rp 1,728 triliun. Struktur ini dianggap cukup proporsional untuk menopang pembangunan.

"Dengan mencermati selisih antara kebutuhan belanja daerah dan kemampuan pendapatan daerah, terdapat defisit sebesar Rp 774,607 miliar," papar Jaro Ade. Defisit tersebut akan ditutupi pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan Rp 333,824 miliar dan pengeluaran Rp 89,168 miliar. Dengan begitu, biaya neto mencapai Rp 529,950 miliar.

Meski penuh angka, substansi pembahasan ini jelas: DPRD dan Pemkab Bogor ingin menutup celah defisit tanpa menunda program vital. Bagi sebagian warga, ini ibarat pepatah Sunda “ulah ngadagoan bulan tilu belas” alias jangan menunggu hal mustahil. Pemerintah dituntut gesit dan solutif, bukan menunda langkah karena alasan klasik anggaran.

Pada akhirnya, keputusan DPRD Kabupaten Bogor ini menjadi fondasi penting untuk pembangunan 2025–2026. Dengan berbagai strategi, harapannya setiap program berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Jika semua pihak konsisten, Kabupaten Bogor bisa melangkah lebih mantap. Seperti kopi pahit yang diseduh hangat, pahitnya defisit bisa terasa nikmat bila dikelola dengan cerdas.

0Komentar