TSd7TUO5TfC6BUM8BUr0BSz0
Light Dark
Aktivitas Gelondongan Emas Ilegal di Sipayung Kembali Marak

Aktivitas Gelondongan Emas Ilegal di Sipayung Kembali Marak

Daftar Isi
×


Aktivitas pengolahan gelondongan emas yang diduga ilegal kembali mencuat di Kampung Sampalan RT 03 RW 07, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Warga sekitar menyebut kegiatan ini makin terasa sejak beberapa bulan terakhir dan beroperasi tanpa terlihat adanya pengawasan resmi dari aparat terkait.

Pada Jumat (22/11/2025), pantauan awak media memperlihatkan indikasi kuat adanya proses pengolahan emas tanpa izin yang terus berjalan. Aktivitas itu tampak berlangsung stabil sepanjang hari, menandakan ritme kerja tak henti meski berada di kawasan pemukiman yang sebenarnya membutuhkan tata kelola lingkungan lebih teratur dan aman.

Rumah Warga Diduga Jadi Lokasi Pengolahan

Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah rumah milik warga bernama Emo yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas gelondongan emas. Proses pengolahan dilaporkan berlangsung selama 24 jam penuh tanpa jeda, membuat situasi makin narawas dan menimbulkan dugaan bahwa kegiatan itu telah beroperasi cukup lama secara sembunyi-sembunyi.

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas tersebut. “Saya cuma pekerja, Pak. Pemiliknya Pak Emo, tapi beliau sedang keluar,” ujarnya. Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa pengolahan ilegal ini dijalankan dengan sistem kerja teratur dan terbagi dalam beberapa shift.

Pekerja itu menambahkan soal hasil produksi yang tidak stabil. “Penghasilannya tidak tentu, kadang dua hari baru dapat. Kalau sehari bisa sampai lima gram, saya pribadi belum pernah mengalami. Yang tahu pasti Pak Emo, saya coba hubungi dulu,” tambahnya. Namun hingga saat itu, pemilik lokasi belum juga memberi klarifikasi.

Minim Pengawasan, Risiko Lingkungan Mengintai

Menurut keterangan para pekerja, aktivitas ini sebenarnya diketahui oleh pihak desa. Namun hingga kini belum ada koordinasi lebih lanjut dengan Polsek maupun Polres. “Yang jelas, aktivitas ini diketahui oleh Desa. Namun, sejauh ini belum ada koordinasi dengan Polsek atau Polres. Untuk di Kampung Sampalan saja yang saya ingat ada sekitar beberapa titik gelondongan emas,” katanya.

Keberadaan gelondongan emas ilegal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi pencemaran lingkungan. Limbah pengolahan emas dikenal mengandung bahan berbahaya yang dapat meresap ke tanah, merusak ekosistem, bahkan mencemari sumber air masyarakat. Kekhawatiran ini semakin kuat karena lokasi berada dekat pemukiman penduduk.

Hingga berita ini diterbitkan, Emo selaku pemilik usaha masih sulit dihubungi. Kondisi ini menambah tanda tanya mengenai sejauh mana kegiatan tersebut telah berlangsung serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses pengoperasiannya. Warga berharap aparat segera turun tangan dan menelusuri sumber informasi secara tuntas.

Sandi Wirawan selaku Koordinator Liputan Khusus Investigasi Jabar ikut angkat suara terkait bahaya limbah cair dari industri gelondongan ilegal. “Saya Sandi Wirawan Selakau Kordinator Liputan Kuhusua Investigasi Jabar, berharap agar Aph setempat segera menutup perusahaan ilegal tersebut, karna dampak dari limbahnya sangat bahaya buat sumber air masayarakat sekita situ.” Pernyataan itu menegaskan urgensi tindakan tegas dari otoritas.

Pada akhirnya, potensi kerusakan lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat harus jadi perhatian utama, bukan sekadar urusan produksi emas. Bila aparat tak segera bertindak, aktivitas semacam ini dikhawatirkan berkembang menjadi ancaman ngarorot bagi ekosistem setempat dan kestabilan sosial warga sekitar. Semoga langkah cepat hadir sebelum semuanya terlambat, seperti menutup pintu sebelum angin besar menerjang.

0Komentar